Thursday, June 14, 2012

Identifikasi HAM, Contoh Pelanggaran & Penyelesaiannya


PENGERTIAN HAM:

Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

PENGETAHUAN SUMBER HAM

HAM sebagai seperangkat hak tentunya terdiri dari banyak hak. Di samping itu melekatnya HAM pada manusia bukan dilekatkan oleh negara, orang, korporasi, atau entitas lainnya, namun oleh Allah SWT. Misalnya ada ketentuan di sebuah instansi negara bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak untuk dinaikkan gajinya secara berkala setiap dua tahun, itu bukan HAM karena diberikan oleh negara. Namun jika dalam aturan atau pelaksanaan aturan tersebut terdapat diskriminasi, maka ini masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM. 

Karena Allah menciptakan semua manusia sama sehingga anti diskriminasi melekat pada manusia. Ditilik dari sejarah HAM, sebenarnya rezim HAM mencoba untuk mereposisi hubungan antara negara dan masyarakat. Jika semula pada abad pertengahan masyarakat diperlakukan seperti budak oleh negara (baca: raja-raja), maka mulai menjelang Abad XVIII negaralah yang melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Rakyatlah yang memberikan kedaulatan (sovereignty) mereka kepada negara untuk memenuhi hak-hak mereka yang dikenal dengan Du Contrat Sociale

Kemudian lahirlah The Declaration of Independence pada tanggal 4 Juli 1776 di Amerika Serikat lalu La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau yang dikenal singkat dengan Declaration des Droits 1789 di Perancis. Dalam UUHAM dikenal adanya 10 kelompok HAM, yang jika diuraikan lebih detil bisa menjadi sekitar 100 subkelompok. Dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966 (ICESCR), khususnya dilihat dari hak-hak sosialnya, ada 10 hak-hak sosial yang dapat diturunkan lagi menjadi sekitar 60an HAM. Pun di International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (ICCPR) juga terdapat banyak kelompok HAM, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk hidup, dan sebagainya.

Jadi UUD 1945, UUHAM, Bill of Human Rights (Deklarasi Universal HAM, ICCPR dan ICESCR), dan konvensi-konvensi internasional HAM lainnya menjadi sumber dalam penelitian HAM. Landasan yang digunakan tidak sekedar terbatas pada landasan yuridis saja, yaitu hukum HAM positif (ius constitutum) yang berlaku di Indonesia, seperti produk hukum HAM dan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi. Namun, landasan yang digunakan adalah landasan teori.

Yang dimaksud dengan landasan teori HAM yaitu:” Hasil cara berpikir yang telah disistematisasi dan mengandung paradigma dan nilai-nilai yang seharusnya ada dalam realitas hubungan antara negara dengan masyarakat.” .Termasuk dalam landasan teori, misalnya untuk menganalisa penyebab kekerasan kepada tersangka pelaku kejahatan di masyarakat karena tidak percaya pada institusi peradilan dapat digunakan teori “Relative Deprivation” dari Tedd R. Gurr, yaitu bahwa disparitas yang terlalu jauh antara tingkat ekspektasi (harapan ideal seperti apa peradilan seharusnya) dengan realita yang terjadi (banyaknya tersangka dibebaskan, adanya praktek mafia peradilan, dst) menyebabkan pembakaran tersangka oleh masyarakat setelah diambil paksa dari kepolisian. Atau untuk menganalisa banyaknya perusahaan multinasional yang melanggar HAM dapat digunakan teori “The Fragmentation of International Law” dari Martti Koskenniemi.


PELANGGARAN HAM

adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM

PENGADILAN HAM MELIPUTI :
A. Kejahatan Genosida
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : 

1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik / mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

B. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; 
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

JENIS JENIS HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya : Hak mengemukakan pendapat, Hak memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat

2. Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya : Hak memiliki sesuatu, Hak membeli dan menjual, Hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih pekerjaan

3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum & pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya : Hak persamaan hokum, Hak asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik

4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik

5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak mengembangkan kebudayaan

6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan & perlindungan hukum (procedural right) Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hokum


PRAKTIK PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.

Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi manusia.

Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesame kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.


UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.

Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.

Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.

Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.


KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
http://www.komnasham.go.id/

adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim. 

Tujuan Komnas HAM:    
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.   
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

LANDASAN HUKUM KOMNAS HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.Instrumen nasional: 
1. UUD 1945 beserta amendemennya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.


Instrumen Internasional: 
1. Piagam PBB, 1945; 
2. Deklarasi Universal HAM 1948; 
3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan & diterima oleh Indonesia

PROSES KEMAJUAN PEMERINTAH DALAM PENGHORMATAN & PENEGAKAN HAM

1. Pembentukan Pengadilan HAM

a. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
b. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat.

2.  Wewenang peradilan HAM

a. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
b. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia

3. Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)

Lembaga ini telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Fungsi Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.

4. Pengadilan ad  Hoc HAM

Pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26/2000.

5. Komisi Kebenaran dan  Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar pengadilan HAM.


PERAN MASYARAKAT DALAM MENEGAKKAN HAM
Dalam usaha menegakkan HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia partisipasi pemerintah & masyarakat sangatlah dibutuhkan. Upaya-upaya penegakan HAM dapat ditempuh dengan cara : 
1)  Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.   

2)  Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan
untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.

3)  Perlu dihindari tindakan eigenrichting ( main hakim sendiri) dalam masyarakat
sehingga tercipta kepastian hukum.

4)  Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.

5) Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( Pembukaan UUD ’45 alinea IV) 

6)  Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang. 


---


 KONDISI BANGSA INDONESIA ETNIK TIONGHOA,
LIMA TAHUN SETELAH TRAGEDI NASIONAL MEI 1998
DILIHAT DARI PERPEKTIF HUKUM DAN HAM 
I. PENDAHULUAN  

1. Terlepas dari pertanyaan tentang siapa yang dapat diduga sebagai actor intellectualist-nya serta motif yang mendorong dan tujuan yang ingin dicapai oleh actor intellectualist itu, adalah kenyataan bahwa Tragedi Nasional Mei 1998, di mana terdapat indikasi tentang telah terjadinya kejahatan kemanusiaan, berwarna rasial, di mana bangsa Indonesia etnik Tionghoa menjadi sasaran dan korban utamanya.

2.  Sejak Tragedi Nasional Mei 1998, yang disusulnya dengan runtuhnya rezim “Orde Baru” yang otoriter serta yang menerapkan kebijakan atau yang membiarkan berlangsungnya praktik diskriminasi dengan bangsa Indonesia etnik Tionghoa sebagai sasaran dan korban utama, pemilihan umum untuk mengantikan badan penentu arah kebijakan negara dan badan legislatif ciptaan “Orde Baru” telah berlangsung, tiga presiden yang tidak sama orangnya telah memimpin negara ini, UUD 1945 telah empat kali diamendemen, dan berbagai peraturan perundang-undangan lain telah dibuat, yang semuanya diharapkan atau dimaksudkan untuk dapat membawa bangsa dan negara ke kehidupan yang demokratis yang berciri utama dijunjungnya supremasi hukum dan dihormatinya hak asasi manusia (HAM). Apakah dampak berbagai perkembangan tersebut setelah lima tahun berlalunya Tragedi mei 1998 pada kondisi bangsa Indonesia etnik Tionghoa dilihat dari perpekstif hukum dan HAM? Stock-taking ini, lima tahun pasca-Tragedi nasional Mei 1998, memang perlu dan tepat waktu.

      Catatan untuk Diskusi Publik “Antara Mitos dan Status Quo: Eksistensi dan Identitas Etnis Tionghoa di Indonesia Setelah 5 Tahun Peristiwa Mei 1998”, Jakarta American Club, Wisma BNI, Jakarta, 22 Mei 2003.



II.  PELANGGARAN HAK ASASI DAN KEBEBASAN FUNDAMENTAL BANGSA INDONESIA ETNIK TIONGHOA

3.  Di masa “Orde Baru” bangsa Indonesia etnik Tionghoa mengalami pelangaran hak asasi dan kebebasan fundamental mereka, baik di bidang sipil dan politik maupun di bidang ekonomi, sosial, budaya, baik de jure maupun de facto, dan baik vertikal maupun horisontal. Pelanggaran tersebut bertolak dari cara padnag diskriminatif terhadap bangsa Indonesia etnik Tionghoa, terutama karena rasnya.

4.  Memang benar bahwa, di masa “Orde Baru”, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang mengakui dan menjamin penghormatan hak asasi dan kebebasan warga negara dan penduduk sangat terbatas jumlahnya. UUD 1945, misalnya, hanya mempunyai empat pasal yang memuat ketentuan tentang HAM, yakni Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) (persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan dan atas kehidupan yang layak bagi manusia), Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pikiran), Pasal 29 ayat (2) (kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya), dan Pasal 31 ayat (1) (hak atas pengajaran). Di samping itu, sangat terbatas pula jumlah instrumen internasional mengenai HAM yang telah disahkan oleh Indonesia, hanya dua selama 32 tahun kala hidup “Orde Baru”, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, 1979 (disahkan pada 1984) dan Konvensi tentang Hak Anak, 1989 (disahkan pada 1990). Dengan demikian, sampai berakhirnya rezim “Orde Baru”, Indonesia hanya menjadi pihak pada tiga instrumen PBB mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Hak Politik Perempuan, 1952 (yang disahkan pada 1958, jadi sebelum lahirnya “Orde Baru”) dan kedua konvensi tersebut di depan. Patut juga dicatat bahwa Pemerintah Indonesia merasa tidak terikat secara hukum oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948 karena instrumen ini bukan instrumen hukum dan karenanya hanya dinilai sebagai rekomendasi belaka. Hal yang diabaikan adalah kenyataan bahwa DUHAM 1948, meskipun benar bukan instrumen internasional stricto sensu, telah diakui dan diterima secara umum oleh komunitas bangsa-bangsa sebagai hukum kebiasaan internasional.

5.  Bagaimana perkembangan pemajuan hak asasi dan kebebasan fundamental selama lima tahun terakhir ini sejak runtuhnya rezim “Orde Baru”, khususnya secara legal-formal & lebih khususnya, yang berdampak positif pada kondisi bangsa Indonesia etnik Tionghoa? Meskipun tidak secepat yang seharusnya dapat dilakukan semasa periode transisi dari rezim otoriter ke sistem kehidupan berbangsa dan benegara yang demokratis agar tidak kehilangan momentum, haruslah diakui, setidak-tidaknya di bidang legal-formal, cukup signifikannya upaya nasional untuk memajukan hak asasi dan kebebasan fundamental di Indonesia. Peristiwa paling signifikan dan yang merupakan impetus pemajuan hak asasi dan kebebasan fundamental di Indonesia adalah dikeluarkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pada 13 November 1998 tentang Hak Asasi Manusia yang mencantumkan, dalam Lampitan II, Piagam Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari tujuh alinea konsiderans dan 44 pasal substantif. Dokumen politis yang sangat penting ini, yang barangkali dapat disebut sebagai Indonesian Declaration of Human Rights,

kemudian diterjemahkan ke dalam instrumen yuridis, yakni UU No. 39/1999 tentang HAM (diundangkan 23 September 1999) yang selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (diundangkan pada 23 November 2000) yang mengatur secara khusus penanganan pelanggaran HAM yang berat. Sementara itu, antara 1999 dan 2002, MPR melakukan empat kali amendemen (yang meliputi perubahan, penambahan, atau penghapusan) sejumlah pasal UUD 1945 (masing-masing pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 November 2001, dan 10 Agustus 2002), yang memuat pengaturan mengenai dan/atau yang berdampak pada perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi dan kebebasan fundamental, sebagai perubahan dan/atau pelengkap ketentuan yang sudah ada dalam naskah UUD 1945 dalam bentuk aslinya.

6.  (a) Perubahan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli” menjadi “Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, …” (Perubahan Ketiga 10 November 2001) memang menghilangkan sifat diskriminatif-rasial dengan dihapuskannya kata “asli” dalam naskah yang diubah. Namun, sifat diskriminatif yang baru mewarnai Pasal 6 ayat (1) yang sudah diubah ini dengan adanya frasa “harus seorang warga negara sejak kelahirannya”, yang berakibat tertutupnya kemungkinan bagi seseorang yang menjadi warga negara Indonesia melalui perwarganegaraan untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, meskipun yang bersangkutan telah menjadi warga negara Indonesia selama puluhan tahun dan telah mengabdi bangsa dan negara ini selama puluhan tahun pula. Ketentuan demikian bertentangan dengan hak asasi yang menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk tiurut serta dalam pemerintahan, jadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (Perubahan Kedua 18 Agustus 2000);

(b) Meskipun istilah “asli” tidak lagi terdapat dalam Pasal 6 ayat (1), ide (notion) “asli” (dan implisit “tidak asli”) tetap dipertahankan dalam Pasal 26 ayat (1) (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ini berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”);

(c) Kemajuan signifikan dalam pemajuan HAM adalah penerjemahan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam HAM (Lampiran II Tap MPR No. XVII/MPR/1998) menjadi ketentuan-ketentuan konstisional dengan menginkorporasikannya ke adalam UUD 1945 (Pasal 28A-Pasal 28J di bawah Bab XA yang berjudul “Hak Asasi Manusia”). Dengan demikian, hak asasi dan kebebasan fundamental setiap orang atau setiap warga negara tidak hanya diakui dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menurut undang-undang (UU 39/1999 tentang HAM) melainkan, lebih kuat dari itu, oleh undang-undang dasar. Kewajiban Negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi HAM juga tidak hanya merupakan kewajiban undang-undang (Pasal 71 dan Pasal 72 UU 39/1999) melainkan, lebih berat dari itu, merupakan kewajiban konstitisional (lihat Pasal 28 ayat (4) yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”).

7.  Di tingkat undang-undang, pengakuan dan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dimantapkan oleh UU 39/1999 tentang HAM, yang justru dibuat lebih dulu dari Pasal 28A - Pasal 28J UUD 1945, Perubahan Kedua (UU 39/1999) diundangkan pada 23 November 1999 sedangka Pasal 28A - Pasal 29J disahkan pada 18 Agustus 2000). UU 39/1999 juga, sekaligus, menetapkan mekanisme pemantauan pelaksanaannya dengan adanya Komnas HAM sebagai lembaga mandiri (yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya), lengkap dengan rincian tujuan, fungsi, tugas, dan wewenangnya. UU 39/1999 tersebut kemudian dilengkapi dengan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang diundangkan pada 23 November 2000, yang mengatur penanganan “pelanggaran HAM yang berat”, baik yang terjadi sejak diundangkannya UU tersebut maupun sebelumnya. Kemungkinan penerapan retroaktif UU 26/2000 ini sesuai dengan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi kejahatan sejenis (lihat Pengadilan Militer Internasional Nuerenber1945, Pengadilan Militer Internasional Tokyo 1948, Pasal 15 ayat (2) kovenan Internasioanl tentang Hak Sipil dan Politik, 1966, ICTY 1991, dan Ictr 1994). Hal yang juga khas yang diatur oleh UU 26/2000 adalah ditetapkannya Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik, guna memastikan objektivitas hasil penyelidikan karena Komnas HAM adalah lembaga yang bersifat independen (lihat Pasal 18 beserta penjelasannya). Dengan demikian, sepanjang yang menyangkut “pelanggaran HAM yang berat”’ yang menurut UU 26/2000 mencakup kejatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaannya di pengadilan tetap dapat dilakukan, meskipun pelanggaran HAM yang berat tersebut terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000 tersebut. Atas dasarr inilah Komnas HAM sejak Maret 2003 melakukan penyelidikan Tragedi Nasional Mei 1998 yang mengindikasikan tejadinya pelanggaran HAM yang berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana bangsa Indonesia etnik Tionghoa banyak menjadi korban.

8. Di tingkat yang lebih rendah dari undang-undang, sangat banyak peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif, yang merugikan, terutama, bangsa Indonesia etnik Tionghoa, yang dikeluarkan oleh rezim “Orde Baru” di bidang kewarganegaraan, catatan sipil, media massa, kebudayaan dan adat istiadat, agama, dan pendidikan, yang baru sebagai tidak diberlakukan lagi.

9.  Di tataran internasional, tindak signifikan dan paling relevan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi dan kebebasan fundamental bangsa Indonesia etnik Tionghoa yang diambil pemerintah selama lima tahun terakhir ini adalah pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 (UU 29/1999, diundangkan pada 25 Mei 1999), sudah tentu tanpa mengurangi arti penting pengesahan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Kemanusiaan, 1984 (UU 5/1998 diundangkan pada 28 September 1998).


III. PENUTUP

10. Dilihat dari perspektif legal-formal, meskipun masih banyak yang harus dilakukan, dapatlah dikatakan bahwa selama lima tahun terakhir ini tindak yang diambil oleh Negara/Pemerintah dalam upaya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dan kebebasan fundamental bangsa Indonesia umumnya dan bangsa Indonesia etnik Tionghoa khususnya, baik di tataran nasional maupun internasional, cukup berarti dan patut di dorong terus.

11. Hal yang mungkin lebih penting dari adanya peraturan perundang-undangan nasional yang bertujuan melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi dan kebebasan fundamental bangsa Indonesia tanpa kecuali serta telah disahkannya intrumen-instrumen internasional mengenai HAM adalah pelaksanaannya dan terwujudnya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi serta kebebasan fundamental itu dalam kehidupan nyata. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan dua hal, yakni, pertama, secepatnya dibuat peraturan perundang-undangan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang bersifat pokok sampai tingkat yang serinci dan seteknis mungkin dan, kedua, pembudayaan persepsi bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multietnis dan multikultural dan bahwa, berhubung dengan itu, penghormatan timbal balik atas hak asasi dan kebebasan fundamental setiap orang merupakan conditio sine qua non bagi kelangsungan hidup bangsa ini.

12. Akhirnya, bangsa Indonesia etnik Tionghoa, sebagian bangsa besar Indonesia ini, sudah tentu diharapkan berpartisipasi terus-menerus dalam perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak asasi dan kebebasan fundamental, karena partisipasi demikian merupakan hak yang diakui oleh undang-undang (lihat Pasal 100 - Pasal 103 UU 39/1999 tentang HAM).
 

Wednesday, April 18, 2012

10 Hal Yang Tak Terbeli Dengan Uang



Uang, siapun butuh uang. Orang Dewasa, Remaja bahkan anak – anak kecil sekalipun kenal dengan benda yang namanya uang. Memang uang penting dalam kehidupan, tanpa alat tukar ini kita tidak mukin bisa memenuhi kebutuhan hidup. Uang membuat sebagian orang bisa melakukan banyak hal daripada orang yang tidak memilikinya. Tetapi seberapapun pentingnya uang, masih ada hal yang tidak bisa dibeli dengan uang.
1. Waktu
Uang tidak akan bisa mengembalikan waktu yang telah berlalu. Setelah hari berganti, maka waktu 24jam tersebut akan hilang dan tidak akan mukin akan kembali lagi. Karena itu gunakan setiap kesempatan yang ada untuk menytakan perhatian dan kasih sayang anda kepada orang yang sangat anda sayang dan anda cintai, sebelum waktu itu berlalu dan anda menyesalinya.
2. Kebahagiaan
Memang kedengarannya aneh, Tetapi inilah kenyataannya. Uang memang bisa membuat anda merasa senang karena anda bisa membiayai liburan mewah, memberi laptop dengan fasilitas yang sangat modern, atau modifikasi mobil balap. Tapi uang tidak bisa menghadirkan secercah kebahagiaan dari dalam lubuk hati kita.
3. Kebahagiaan Anak
Untuk membelikan makan dan pakaian yang bagus – bagus untuk anak tercinta memang membutuhkan uang. Tapi anda tidak bisa menggunakan uang untuk memberi rasa aman, tanggung jawab, sikap yang baik serta kepandaian pada anak anda. Hal ini merupakan buah dari waktu dan perhatian yang anda curahkan untuk mereka dan hal – hal baik yang anda ajarkan. Uang memang membantu kita memenuhi aspek pengasuhan, tapi waktu telah membuktikan bahwa kebutuhan dasar tiap anak adalah berapa banyak waktu yang diberikan orangtuanya, bukan orangnya.
4. Cinta
Cinta tidak bisa dibeli dengan uang, akuilah hal ini benar. Memang dengan uang kita bisa membuat orang tertarik, tapi cinta berasal dari rasa saling menghargai, perhatian, berbagi pengalaman dan kesempatan untuk berkembang bersama. Itu sebabnya banyak pasangan yang menikah karena uang, tak bertahan lama.
5. Penerimaan
Untuk diterima oleh lingkungan pergaulan, Anda tak butuh uang. Bila Anda ingin diterima, fokuskan energi Anda untuk membuat diri Anda berharga bagi lingkungan sekitar dengan menjadi teman dalam suka dan duka.
6. Kesehatan
Kita butuh uang untuk mengongkosi biaya perawatan dan membeli obat, tapi uang tak bisa menggantikan kesehatan yang hilang. Itu sebabnya pepatah lebih baik mencegah daripada mengobati sebaiknya kita terapkan. Mulailah berolahraga, berhenti merokok, dan banyak hal lain yang pasti sudah Anda tahu.
7. Kesuksesan
Beberapa orang memang ada yang mencapai kesuksesan dengan menyuap, tapi ini adalah pengecualian. Kesuksesan hanya berasal dari kerja keras, kemauan, dan sedikit kemujuran. Ada aspek kecil dari usaha menuju sukses yang bisa didapatkan dengan uang, misalnya mengikuti pelatihan atau membeli peralatan, tapi sukses lebih banyak berasal dari usaha yang Anda lakukan sendiri.
8. Bakat
Kita dilahirkan dengan bakat tertentu. Dengan uang, yang bisa kita lakukan adalah mengasah bakat tersebut, misalnya belajar musik. Namun para ahli mengatakan, untuk menjadi ahli di bidangnya, kita membutuhkan bakat.
9. Sikap yang baik
Banyak orang yang kaya raya tapi sikapnya kasar dan ucapannya sinis. Tak sedikit orang sederhana yang tutur katanya sopan dan menunjukkan rasa hormat pada orang lain. Jadi, jumlah uang yang dimiliki bukan penentu sikap atau manner seseorang.
10. Kedamaian
Bila uang bisa membeli kedamaian, barangkali kita tak lagi mendengar tentang perang. Justru yang sering terjadi sebaliknya, uang lah yang menjadi sumber pertikaian dan permusuhan.
Money can buy a house, but not a home.
Money can buy a bed, but not sleep.
Money can buy a clock, but not time.
Money can buy a book, but not knowledge.
Money can buy food, but not an appetite.
Money can buy position, but not respect.
Money can buy blood, but not life.
Money can buy medicine, but not health.
Money can buy sex, but not love.
Money can buy insurance, but not safety
Sumber kaskus.us

Monday, March 12, 2012

Kisah orang2 sukses

Semoga tulisan2 berikut ini bisa menginspirasi kita semua.

Semoga lahir orang sukses dari kita
Ayo semangaat ..

1. Sehat Sutardja
pria kelahiran Jakarta , 49 tahun silam. Nama ini mungkin terdengar asing
dan tidak familiar di Tanah Air. Tapi di Amerika Serikat, Sehat adalah
cerita sukses perjuangan seorang imigran yang tetap mengagungkan ilmu
untuk meraih sukses. Sadar menjadi cerdas di Indonesia tak bakalan
dihargai oleh negara , ia hijrah ke AS saat usianya masih 19 tahun.

Ia pun memilih tinggal dan menjadi warga AS. Siapa sangka, Sehat
kini termasuk salah satu orang terkaya di negeri Paman Sam, Amerika
Serikat (AS).

Bersama kakaknya, Pantas Sutardja, Sehat mendirikan
Marvell Technology Group, perusahaan yang terdaftar dan go public di indeks bursa Nasdaq New York Stock Exchange.

Namanya
tercantum dalam majalah Forbes dengan kekayaan bersih 1 miliar dolar AS
atau sekitar Rp. 10 triliun ( kurs Rp. 10 ribu per dolar AS . Ia masuk
dalam kategori Exclusive Billioners Club untuk pertama kalinya di tahun
2007. Perjuangan Sehat bersama tiga orang teman menembus industri
semikonduktor di AS bisa menginspirasi ketika seseorang yang bukan
siapa-siapa menjadi apa-apa. Kini Marvell, perusahaan yang dibentuknya
tahun 1995, berkibar sebagai perusahaan yang paling dipercaya publik
tahun 2005. Hanya dalam waktu 10 tahun!

Bukan cuma itu, Marvell tercatat sebagai one of the best managed
company in America dan menjadi kampium di semi-conductor company top
ten list. Semuanya bergengsi karena yang memilihnya adalah majalah
Forbes, majalah referensi utama ekonomi dunia.

Kisah Sehat dimulai saat ia kelas enam sekolah dasar di Jakarta
sekitar tahun 1970-an. Ia baru menyadari ketertarikannya pada bidang
elektronik ( komputer belum populer saat itu). Ia menyampaikan kepada
orangtuanya bahwa ia bakal berkarir di bidang elektronik. Orangtuannya
heran. Maklumlah, tahun 1970-an, karier di bidang elektronik berarti
menjadi tukang reparasi radio, dan syukur-syukur TV yang masih jarang
waktu itu. Sang bapak dan Ibu ingin Sehat menjadi dokter.

Sehat kecil sudah bermimpi menciptakan hal-hal hebat yang muncul
dari elektronik. Dia mulai gandrung dengan elektronika saat tanpa
sengaja menemukan buku fisika milik saudaranya yang membahas soal
listrik, rangkaian, kapasitor, resistor dan sebagainya. 30 tahun
setelah itu, ia bukan saja mewujudkan mimpinya. Ia bahkan membuat
bangga Indonesia meski tak lagi menjadi WNI. Tamat SMA di Kolese
Kanisius, Jakarta,Sehat yang memiliki otak cerdas berpikir sekolah di
Indonesia belum menghargai ilmu.

Bermodalkan semangat, ia melamar di University of
California,Berkeley , AS. Diterima di universitas bergengsi tak berarti
jalan hidup Sehat lurus-lurus saja. Pada 1995,Sehat berpikir bahwa bila
ingin sukses ia harus memiliki perusahaan sendiri. Maka, bersama
Pantas, dan istrinya, Weili Dai, mereka mengumpulkan duit lalu
mendirikan perusahaan IT, Marvell Group. Tahun-tahun awal dilalui
dengan sukses berat. Mereka bekerja tak kenal waktu siang dan malam
demi kesempurnaan produknya.

Mereka bahkan tidak menggaji diri mereka sendiri dan hidup dalam
kesederhanaan. Jarang sekali mereka bertemu dengan keluarga. Bahkan
saat produk pertama mereka muncul di pasaran, mereka masih harus
berjuang keras meyakinkan pembeli untuk membeli produk mereka tersebut.
“Saat itu kami sangat-sangat kecil, terlalu berisiko,” kenang Sehat.
“Saat itu sangat berat untuk kami. Kami rasa saat itu kami beruntung
mendapatkan pelanggan, namun kami berhasil menciptakan produk yang tak
dapat dilakukan oleh pesaing kami. Setelah tiga atau empat tahun
berjalan, kami mendapatkan satu pelanggan. Tahun berikutnya kami
mendapatkan pelanggan lainnya.”

Akhirnya
mereka berhasil. Tahun 2003, Ernst & Young menganugerahi Sehat dan
istrinya sebagai Entrepreneur of the Year atas kegigihan mereka dalam
inovasi, kepemimpinan teknologi, dan kesuksesan bisnis. Marvell
bermarkas di Sunnyvale, AS. Hanya butuh waktu 10 tahun untuk
membesarkan Marvell.

Siapa yang mengira hanya dalam tempo 10 tahun, Sehat kini memimpin Marvell yang memiliki 1.800 pegawai dan menjelma menjadi perusahaan berharga miliaran dolar AS. Berdasarkan
kesuksesan dan pengalamannya, Sehat memberikan nasihat kepada para
mahasiswanyam “Belajarlah sebanyak mungkin, tentang software, biologi,
fisika lanjutan, semua hal. Mengetahui satu jenis pengetahuan saja
tidaklah cukup. Banyak orang berhenti belajar ketika mereka ingin
menjadi seorang pengusaha. Itu adalah kesalahan terbesar yang ada.”

2. Nelson Tansu - Profesor Termuda
Kisah sukses lainnya diperlihatkan Profesor Nelson Tansu. Siapa lagi nih?
Asal tahu saja, Nelson adalah peraih gelar profesor termuda di AS.
Nelson adalah ilmuwan kelahiran Medan, 20 Oktober 1977.

Ia meraih gelar profesor di bidang electrical engineering sebelum
berusia 30 tahun. Ia menjadi lulusan terbaik dari SMA Sutomo 1 Medan.
Pernah menjadi finalis team Indonesia di Olimpiade Fisika. Meraih gelar
sarjana dari Wisconsin University yang ditempuhnya dalam 2 tahun 9
bulan dan dengan predikat Summa Cum Laude.

Ia meraih gelar PhD dalam usia 26 tahun di universitas yang sama.

Nelson
mengaku, orang tuanya hanya membiayai pendidikannya hingga sarjana.
Selebihnya, karena otaknya yang encer, ia menjadi rebutan tawaran
beasiswa. Dia juga merupakan orang Indonesia pertama yang menjadi
profesor di Lehigh University, tempatnya bekerja sekarang.
Tesis doktoralnya mendapat award sebagai “The 2003
Harold A. Peterson Best ECE Research Paper Award” mengalahkan 300 tesis
doktoral lainnya.

3. Batara Kesuma / Batara Eto
Di Jepang, situs jejaring social paling popular bukan facebook, apalagi
friendster. Di negeri matahari terbit, situs Mixi-lah yang jadi raja.
Ternyata di balik Mixi adalah seorang Indonesia.
Cerita
soal orang Indonesia di balik situs mixi didapati dari seorang guide
bernama Rita, saat wartawan OTO Dadan Kuswahardja mengunjungi Tokyo,
Jepang dalam rangka Tokyo Motor Show.
Rita-san, orang Indonesia yang sudah menjadi warga Negara Jepang,
mengatakan di Jepang situs jejaring social yang popular memang bukan
facebook atau friendster. Situs Mixi.jp lebih disukai karena
menggunakan tulisan kanji yang hanya dimengerti oleh orang Jepang atau
mereka yang secara khusus mempelajarinya.

Uniknya, Rita-san mengatakan, situs ini sebenarnya di buat oleh
orang Indonesia. “ceritanya dulu dia kerja di Jepang, dia sering
buka-buka friendster pas kerja. Pas bosnya ngeliat penasaran, tertarik
dan akhirnya bikin situs jejaring sendiri,” tutur Rita-san.

Menurut Rita-san, situs mixi kemudian menjadi popular dan disukai
banyak orang di Jepang. Tentunya juga mendatangkan uang lewat iklan
didalamnya.

“Bos ini kemudian membalas budi dan menjadikan orang Indonesia itu komisarisnya Mixi,”tutur Rita-san
Tentunya, cerita dari mulut ke mulut semacam ini bias jadi penuh dengan
distorsi dan bumbu-bumbu. Apalagi Rita-san kemudian tidak ingat nama
orang Indonesia yang sukses di negeri sakura tersebut.
Penelusuran
singkat yang dilakukan lewat Google, menemukan beberapa ‘jejak’ Mixi
dan pembuatnya. Di Alexa misalnya, Mixi memang menduduki posisi tinggi
(no.8) di Jepang. Facebook tak Nampak di jajaran 20 besar situs di
Jepang versi Alexa tersebut.

Pengembang Mixi pun terlacak dalam kehadirannya di
MySQL User Conference 2006. Disana nama Batara Kesuma yang sangat
‘Indonesia’ tercatat sebagai pembicara, ia disebut sebagai lulusan
puter science dari Takushoku University, Tokyo. Dan pada 2006 tercatat
sebagai Chief Technology Officer Mixi Inc.

Selain itu nama Batara juga tercatat di Wikipedia sebagai Batara
Eto. Disebutkan bahwa pria kelahiran 1979 itu telah menjadi Warga
Negara Jepang sejak 2007 dan mengubah nama belakangnya menjadi Eto
sesuai nama belakang kakeknya yang merupakan orang Jepang. Namun
tulisan di Wikipedia ini tidak menyebutkan sumber yang jelas.

Meski mungkin bukan lagi Warga Negara Indonesia, sukses Batara di
Negeri Sakura bolehlah jadi teladan bagi generasi muda di Indonesia.
Pada usianya yang relatif muda Batara telah sukses ‘mengalahkan’
facebook di Jepang. Jika Batara bisa, anda juga bisa!

4. Ken Soetanto
Ken Kawan Soetanto mungkin menjadi orang Indonesia yang paling sukses
berkiprah dari sisi akademik di luar negeri. Bayangkan, ia sudah
mematenkan 31 penemuannya, 29 di Jepang, dua di AS, untuk bidang
interdisipliner ilmu elektronika, kedokteran, dan farmasi.

Soetanto juga adalah peraih gelar profesor dan empat doktor
sekaligus dari empat universitas berbeda di Jepang. Sebegitu
terkenalnya Soetanto di Jepang sampai-sampai oleh mahasiswanya ia
memiliki metode khusus mengajar yang diberi nama “Metode Soetanto” atau
“Efek Soetanto”.

Metode ini menekankan pada menggali aspek yang menyentuh hati
mahasiswa dan mengumandangkan motivasi serta pemahaman tujuan yang
ingin diraih. Pemerintah Jepang sangat menghargai Soetanto yang sudah
menjadi warga Jepang ini.

Satu penemuannya bernama NEDO (The New Energy and Industrial
Technology Development Organization) memberinya penghormatan sebagai
penelitian puncak di Jepang dalam rentang 20 tahun, 1987-2007. “Itu
riset smart medicine atau obat cerdas yang mampu menelusuri sistem
jaringan pembuluh darah untuk mencari sel-sel kanker dan
melumpuhkannya,” kata Soetanto. Mengapa ia hijrah ke Jepang? Soetanto
mengatakan, “Negara tanpa riset akan lemah. Riset harus dikembangkan melalui pendidikan yang baik.
Di Indonesia, Soetanto pernah merasa terbuang.

Tahun 1965, ketika terjadi pergolakan politik menentang komunisme,
hak mendapat pendidikan Soetanto terampas. Sekolahnya, Chung-Chung High
School di Surabaya ditutup untuk selamanya. Soetanto hanya
menyelesaikan pendidikannya sampai kelas I SMA. Selama tak lagi
bersekolah, dia bekerja mereparasi elektronik di toko abangnya di
Surabaya. Setelah uang terkumpul, berangkatlah dia ke Jepang tahun 1974.

Sumber

Tinta di sendok

Suatu kala, ada seorang yang cukup terkenal akan kepintarannya dalam membantu orang mengatasi masalah. Meskipun usianya sudah cukup tua, namun kebijaksanaannya luar biasa luas. Karena itulah, orang berbondong-bondong ingin bertemu dengannya dengan harapan agar masalah mereka bisa diselesaikan.

Setiap hari, ada saja orang yang datang bertemu dengannya. Mereka sangat mengharapkan jawaban yang kiranya dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang sedang mereka hadapi. Dan hebatnya, rata-rata dari mereka puas akan jawaban yang diberikan. Tidak heran, kepiawaiannya dalam mengatasi masalah membuat namanya begitu tersohor.

Suatu hari, seorang pemuda mendengar pembicaraan orang-orang di sekitar yang bercerita tentang orang tua tersebut. Ia pun menjadi penasaran dan berusaha mencari tahu keberadaannya. Ia juga ingin bertemu dengannya. Ada sesuatu yang sedang mengganjal di hatinya dan ia masih belum mendapatkan jawaban. Ia berharap mendapatkan jawaban dari orang tua tersebut.

Setelah berhasil mendapatkan lokasi tempat tinggal orang tua itu, ia bergegas menuju ke sana. Tempat tinggal orang tua tersebut dari luar terlihat sangat luas bagai istana.

Setelah masuk ke dalam rumah, ia akhirnya bertemu dengan orang tua bijaksana tersebut. Ia bertanya, "Apakah Anda orang yang terkenal yang sering dibicarakan orang-orang mampu mengatasi berbagai masalah?"

Orang tua itu menjawab dengan rendah hati, "Ah, orang-orang terlalu melebih-lebihkan. Saya hanya berusaha sebaik mungkin membantu mereka. Ada yang bisa saya bantu, anak muda? Kalau memang memungkinkan, saya akan membantu kamu dengan senang hati."

"Mudah saja. Saya hanya ingin tahu apa rahasia hidup bahagia? Sampai saat ini saya masih belum menemukan jawabannya. Jika Anda mampu memberi jawaban yang memuaskan, saya akan memberi hormat dan dua jempol kepada Anda serta menceritakan kehebatan Anda pada orang-orang," balas pemuda itu.

Orang tua itu berkata, "Saya tidak bisa menjawab sekarang."

Pemuda itu merengut, berkata, "Kenapa? Apakah Anda juga tidak tahu jawabannya?"

"Bukan tidak bisa. Saya ada sedikit urusan mendadak," balas orang tua itu. Setelah berpikir sebentar, ia melanjutkan, "Begini saja, kamu tunggu sebentar."

Orang tua itu pergi ke ruangan lain mengambil sesuatu. Sesaat kemudian, ia kembali dengan membawa sebuah sendok dan sebotol tinta. Sambil menuangkan tinta ke sendok, ia berkata, "Saya ada urusan yang harus diselesaikan. Tidak lama, hanya setengah jam. Selagi menunggu, saya ingin kamu berjalan dan melihat-lihat keindahan rumah dan halaman di luar sambil membawa sendok ini."

"Untuk apa?" tanya pemuda itu dengan penasaran.

"Sudah, jangan banyak tanya. Lakukan saja. Saya akan kembali setengah jam lagi," kata orang tua itu seraya menyodorkan sendok pada pemuda itu dan kemudian pergi.

Setengah jam berlalu, dan orang tua bijak itu pun kembali dan segera menemui pemuda itu.

Ia bertanya pada pemuda itu, "Kamu sudah mengelilingi seisi rumah dan halaman di luar?"

Pemuda itu menganggukkan kepala sambil berkata, "Sudah."

Orang tua itu lanjut bertanya, "Kalau begitu, apa yang sudah kamu lihat? Tolong beritahu saya."

Pemuda itu hanya diam tanpa menjawab.

Orang tua itu bertanya lagi, "Kenapa diam? Rumah dan halaman begitu luas, banyak sekali yang bisa dilihat. Apa saja yang telah kamu lihat?"

Pemuda itu mulai bicara, "Saya tidak melihat apa pun. Kalau pun melihat, itu hanya sekilas saja. Saya tidak bisa ingat sepenuhnya."

"Mengapa bisa begitu?" tanya orang tua itu.

Sang pemuda dengan malu menjawab, "Karena saat berjalan, saya terus memperhatikan sendok ini, takut tinta jatuh dan mengotori rumah Anda."

Dengan senyum, orang tua bijak itu berseru, "Nah, itulah jawaban yang kamu cari-cari selama ini. Kamu telah mengorbankan keindahan rumah yang seharusnya bisa kamu nikmati hanya untuk memerhatikan sendok berisi tinta ini. Karena terus mengkhawatirkan tinta ini, kamu tidak sempat melihat rumah dan halaman yang begitu indah. Rumah ini ada begitu banyak patung, ukiran, lukisan, hiasan dan ornamen yang cantik. Begitu juga dengan halaman rumah yang berhiaskan bunga-bunga warna-warni yang bermekaran. Kamu tidak bisa melihatnya karena kamu terus melihat sendok ini."

Ia melanjutkan, "Jika kamu selalu melihat kejelekan di balik tumpukan keindahan, hidup kamu akan dipenuhi penderitaan dan kesengsaraan. Sebaliknya, jika kamu selalu mampu melihat keindahan di balik tumpukan kejelekan, maka hidup kamu akan lebih indah. Itulah rahasia dari kebahagiaan. Apakah sekarang sudah mengerti, anak muda?"

Pemuda itu benar-benar salut atas kebijaksaan dari orang tua itu. Ia sungguh puas dengan jawabannya. Akhirnya ia menemukan jawaban yang selama ini ia cari. Sebelum pergi, ia menepati janjinya dengan memberi hormat dan dua jempol kepada orang tua tersebut.

Pesan :

Pernahkah Anda melihat orang yang selalu mengeluh meskipun di sekelilingnya ada begitu banyak hal yang bisa dinikmati?

Pernahkah Anda melihat orang yang selalu tersenyum meskipun di sekelilingnya ada begitu banyak masalah yang membuat pusing kepala? Walaupun mereka sedang dirundung masalah, hidup sedang sulit, atau tertimpa hal-hal yang tidak menyenangkan, mereka tetap bisa menatap hidup dengan hati yang tegar dan wajah yang cerah.

Hidup manusia bagaikan roda yang berputar. Kadang kita berada di atas dan kadang berada di bawah. Hidup itu sendiri tidak statis. Hari ini kita merasa diri paling bahagia. Di lain hari kita merasa diri paling sial. Itulah hidup yang selalu bergulir tanpa kita ketahui dengan pasti apa yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Apa yang sedang menimpa kita sebenarnya tidak membuat kita sedih atau bahagia. Kebahagiaan dan ketidakbahagiaan kita tidak ditentukan oleh apa yang terjadi pada diri kita. Semuanya tergantung pada pilihan yang kita ambil.

Orang yang tidak bahagia selalu melihat setitik gelap di balik terangnya sinar cerah. Meskipun mereka memiliki semua yang diperlukan untuk bahagia, kalau selalu melihat keburukan atau hal-hal negatif, kebahagiaan tidak akan pernah ada dalam hidup mereka. Mereka selalu memperhatikan yang negatif, bukannya menikmati hal positif yang sudah ada di depan mata.

Orang yang bahagia selalu bisa melihat setitik terang di balik kegelapan.

Orang yang tidak bahagia melihat secuil hal negatif di balik segunung hal positif. Orang yang bahagia mampu melihat secuil hal positif di balik segunung hal negatif.