PENGERTIAN HAM:
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
PENGETAHUAN SUMBER HAM
HAM sebagai seperangkat hak tentunya terdiri dari banyak hak. Di samping itu melekatnya HAM pada manusia bukan dilekatkan oleh negara, orang, korporasi, atau entitas lainnya, namun oleh Allah SWT. Misalnya ada ketentuan di sebuah instansi negara bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak untuk dinaikkan gajinya secara berkala setiap dua tahun, itu bukan HAM karena diberikan oleh negara. Namun jika dalam aturan atau pelaksanaan aturan tersebut terdapat diskriminasi, maka ini masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Karena Allah menciptakan semua manusia sama sehingga anti diskriminasi melekat pada manusia. Ditilik dari sejarah HAM, sebenarnya rezim HAM mencoba untuk mereposisi hubungan antara negara dan masyarakat. Jika semula pada abad pertengahan masyarakat diperlakukan seperti budak oleh negara (baca: raja-raja), maka mulai menjelang Abad XVIII negaralah yang melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Rakyatlah yang memberikan kedaulatan (sovereignty) mereka kepada negara untuk memenuhi hak-hak mereka yang dikenal dengan Du Contrat Sociale.
Kemudian lahirlah The Declaration of Independence pada tanggal 4 Juli 1776 di Amerika Serikat lalu La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau yang dikenal singkat dengan Declaration des Droits 1789 di Perancis. Dalam UUHAM dikenal adanya 10 kelompok HAM, yang jika diuraikan lebih detil bisa menjadi sekitar 100 subkelompok. Dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966 (ICESCR), khususnya dilihat dari hak-hak sosialnya, ada 10 hak-hak sosial yang dapat diturunkan lagi menjadi sekitar 60an HAM. Pun di International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (ICCPR) juga terdapat banyak kelompok HAM, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk hidup, dan sebagainya.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
PENGETAHUAN SUMBER HAM
HAM sebagai seperangkat hak tentunya terdiri dari banyak hak. Di samping itu melekatnya HAM pada manusia bukan dilekatkan oleh negara, orang, korporasi, atau entitas lainnya, namun oleh Allah SWT. Misalnya ada ketentuan di sebuah instansi negara bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) berhak untuk dinaikkan gajinya secara berkala setiap dua tahun, itu bukan HAM karena diberikan oleh negara. Namun jika dalam aturan atau pelaksanaan aturan tersebut terdapat diskriminasi, maka ini masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Karena Allah menciptakan semua manusia sama sehingga anti diskriminasi melekat pada manusia. Ditilik dari sejarah HAM, sebenarnya rezim HAM mencoba untuk mereposisi hubungan antara negara dan masyarakat. Jika semula pada abad pertengahan masyarakat diperlakukan seperti budak oleh negara (baca: raja-raja), maka mulai menjelang Abad XVIII negaralah yang melindungi dan mensejahterakan rakyatnya. Rakyatlah yang memberikan kedaulatan (sovereignty) mereka kepada negara untuk memenuhi hak-hak mereka yang dikenal dengan Du Contrat Sociale.
Kemudian lahirlah The Declaration of Independence pada tanggal 4 Juli 1776 di Amerika Serikat lalu La Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen atau yang dikenal singkat dengan Declaration des Droits 1789 di Perancis. Dalam UUHAM dikenal adanya 10 kelompok HAM, yang jika diuraikan lebih detil bisa menjadi sekitar 100 subkelompok. Dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966 (ICESCR), khususnya dilihat dari hak-hak sosialnya, ada 10 hak-hak sosial yang dapat diturunkan lagi menjadi sekitar 60an HAM. Pun di International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (ICCPR) juga terdapat banyak kelompok HAM, seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan kewarganegaraan, hak untuk hidup, dan sebagainya.
Jadi UUD 1945, UUHAM, Bill of Human Rights (Deklarasi Universal HAM, ICCPR dan ICESCR), dan konvensi-konvensi internasional HAM lainnya menjadi sumber dalam penelitian HAM. Landasan yang digunakan tidak sekedar terbatas pada landasan yuridis saja, yaitu hukum HAM positif (ius constitutum) yang berlaku di Indonesia, seperti produk hukum HAM dan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi. Namun, landasan yang digunakan adalah landasan teori.
Yang dimaksud dengan landasan teori HAM yaitu:” Hasil cara berpikir yang telah disistematisasi dan mengandung paradigma dan nilai-nilai yang seharusnya ada dalam realitas hubungan antara negara dengan masyarakat.” .Termasuk dalam landasan teori, misalnya untuk menganalisa penyebab kekerasan kepada tersangka pelaku kejahatan di masyarakat karena tidak percaya pada institusi peradilan dapat digunakan teori “Relative Deprivation” dari Tedd R. Gurr, yaitu bahwa disparitas yang terlalu jauh antara tingkat ekspektasi (harapan ideal seperti apa peradilan seharusnya) dengan realita yang terjadi (banyaknya tersangka dibebaskan, adanya praktek mafia peradilan, dst) menyebabkan pembakaran tersangka oleh masyarakat setelah diambil paksa dari kepolisian. Atau untuk menganalisa banyaknya perusahaan multinasional yang melanggar HAM dapat digunakan teori “The Fragmentation of International Law” dari Martti Koskenniemi.
PELANGGARAN HAM
adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM
PENGADILAN HAM MELIPUTI :
A. Kejahatan Genosida
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh anggota kelompok;
2. Mengakibatkan penderitaan fisik
/ mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran
di dalam kelompok
5. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
JENIS JENIS HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya : Hak mengemukakan pendapat, Hak memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya : Hak memiliki sesuatu, Hak membeli dan menjual, Hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum & pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya : Hak persamaan hokum, Hak asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan & perlindungan hukum (procedural right) Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hokum
PRAKTIK PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
JENIS JENIS HAM
1. Hak asasi pribadi(personal right)
Contohnya : Hak mengemukakan pendapat, Hak memeluk agama, Hak beribadah, Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right)
Contohnya : Hak memiliki sesuatu, Hak membeli dan menjual, Hak mengadakan suatu perjanjian/kontrak, Hak memilih pekerjaan
3.Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum & pemerintahan(right of legal equality)
Contohnya : Hak persamaan hokum, Hak asas praduga tak bersalah, Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
Hak untuk diakui sebagai WNI, Hak ikut serta dalam pemerintahan, Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu, Hak mendirikan partai politik
5.Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
Hak untuk memilih pendidikan, Hak mendapat pelayanan kesehatan, Hak mengembangkan kebudayaan
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan & perlindungan hukum (procedural right) Hak mendapatkan perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan dan pembelaan hokum
PRAKTIK PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pendekatan pembangunan yang mengutamakan "Security Approach" selama lebih kurang 32 tahun orde baru berkuasa "Security Approach" sebagai kunci menjaga stabilitas dalam rangka menjaga kelangsungan pembangunan demi pertumbuhan ekonomi nasional. Pola pendekatan semacam ini, sangat berpeluang menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah, karena stabilitas ditegakan dengan cara-cara represif oleh pemegang kekuasaan. Sentralisasi kekuasaan yang dilakukan oleh orde baru selama lebih kurang 32 tahun, dengan pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat nota bene pada figure seorang Presiden, telah mengakibatkan hilangnya kedaulatan rakyat atas negara sebagai akibat dari penguasaan para pemimpin negara terhadap rakyat.
Pembalikan teori kedaulatan rakyat ini
mengakibatkan timbulnya peluang pelanggaran hak asasi manusia oleh negara dan
pemimpin negara dalam bentuk pengekangan yang berakibat mematikan kreativitas
warga dan pengekangan hak politik warga selaku pemilik kedaulatan, hal ini
dilakukan oleh pemegang kekuasaan dalam rangka melestarikan kekuasaannya.
Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya
good governance yang ditandai dengan transparansi di berbagai bidang.
akuntabilitas, penegakan hukum yang berkeadilan dan demokratisasi. Serta belum
berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya
sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan menghasilkan
pelayanan publik yang buruk dan cenderung untuk timbulnya pelanggaran hak asasi
manusia.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesame kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesame kelompok masyarakat, perorangan, maupun oleh aparat. Pelanggaran terhadap hak asasi kaum perempuan masih sering terjadi, walaupun Perserikatan Bangsa- Bangsa telah mendeklarasikan hak asasi manusia yang pada intinya menegaskan bahwa setiap orang dilahirkan dengan mempunyai hak akan kebebasan dan martabat yang setara tanpa membedakan; ras, warna kulit, keyakinan agama dan politik, bahasa, dan jenis kelamin. Namun faktanya adalah bahwa instrumen tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan.
UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Pendekatan Security yang terjadi di era orde baru dengan mengedepankan upaya represif menghasilkan stabilitas keamanan semu dan berpeluang besar menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini terbukti tidak memuaskan masyarakat, bahkan berdampak terhadap timbulnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan, otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjutkan dan dilakukan pembenahan atas segala kekurangan yang terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara mengadakan reformasi di bidang struktural, infromental, dan kultular mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitapelayanan public untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah.
Perlu penyelesaian terhadap berbagai Konflik Horizontal dan Konflik Vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindakan kekerasan yang melanggar hak asasi manusia baik oleh sesama kelompok masyarakat dengan acara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana dan adil.
Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama bagi semua hak asasi manusia di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil, dan bidang lainnya, termasuk hak untuk hidup, persamaan, kebebasan dan keamanan pribadi, perlindungan yang sama menurut hukum, bebas dari diskriminasi, kondisi kerja yang adil. Untuk itu badan-badan penegak hukum tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap perempuan, lebih konsekuen dalam mematuhi Konvensi Perempuan sebagaimana yang telah diratifikasi dalam Undang undang No.7 Tahun 1984, mengartikan fungsi Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan harus dibuat perundang-undangan yang memadai yang menjamin perlindungan hak asasi perempuan dengan mencantumkan sanksi yang memadai terhadap semua jenis pelanggarannya.
KOMNAS HAM (Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia)
http://www.komnasham.go.id/
http://www.komnasham.go.id/
adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.
Tujuan Komnas HAM:
- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
LANDASAN HUKUM
KOMNAS HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang
guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan
instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun
Internasional.Instrumen nasional:
1. UUD 1945 beserta amendemennya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional:
1. Piagam PBB, 1945;
2. Deklarasi Universal HAM 1948;
3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan & diterima oleh Indonesia
1. UUD 1945 beserta amendemennya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
Instrumen Internasional:
1. Piagam PBB, 1945;
2. Deklarasi Universal HAM 1948;
3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan & diterima oleh Indonesia
PROSES KEMAJUAN PEMERINTAH DALAM PENGHORMATAN
& PENEGAKAN HAM
1. Pembentukan Pengadilan HAM
a. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
b. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat.
2. Wewenang peradilan HAM
a. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
b. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia
3. Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
Lembaga ini telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Fungsi Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
4. Pengadilan ad Hoc HAM
Pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26/2000.
5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar pengadilan HAM.
1. Pembentukan Pengadilan HAM
a. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan UU No.26 tahun 2000.
b. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi HAM, baik perseorangan maupun masyarakat.
2. Wewenang peradilan HAM
a. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat.
b. Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang dilakukan di luar batas teritorial negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia
3. Komisi Nasional HAM (KOMNASHAM)
Lembaga ini telah dikuatkan kedudukan dan fungsinya berdasar UU No.39 / 1999 sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. Fungsi Komnasham adalah melaksanakan pengkajian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
4. Pengadilan ad Hoc HAM
Pengadilan khusus untuk kasus-kasus HAM yang terjadi sebelum diberlakukannya UU No.26/2000.
5. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Penyelesaian kasus HAM di Luar pengadilan HAM.
PERAN
MASYARAKAT DALAM MENEGAKKAN HAM
Dalam usaha menegakkan HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia partisipasi pemerintah & masyarakat sangatlah dibutuhkan. Upaya-upaya penegakan HAM dapat ditempuh dengan cara :
1) Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
2) Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan
untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
3) Perlu dihindari tindakan eigenrichting ( main hakim sendiri) dalam masyarakat
sehingga tercipta kepastian hukum.
4) Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
5) Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( Pembukaan UUD ’45 alinea IV)
6) Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang.
---
(b) Meskipun istilah “asli” tidak lagi terdapat dalam Pasal 6 ayat (1), ide (notion) “asli” (dan implisit “tidak asli”) tetap dipertahankan dalam Pasal 26 ayat (1) (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ini berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”);
(c) Kemajuan signifikan dalam pemajuan HAM adalah penerjemahan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam HAM (Lampiran II Tap MPR No. XVII/MPR/1998) menjadi ketentuan-ketentuan konstisional dengan menginkorporasikannya ke adalam UUD 1945 (Pasal 28A-Pasal 28J di bawah Bab XA yang berjudul “Hak Asasi Manusia”). Dengan demikian, hak asasi dan kebebasan fundamental setiap orang atau setiap warga negara tidak hanya diakui dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menurut undang-undang (UU 39/1999 tentang HAM) melainkan, lebih kuat dari itu, oleh undang-undang dasar. Kewajiban Negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi HAM juga tidak hanya merupakan kewajiban undang-undang (Pasal 71 dan Pasal 72 UU 39/1999) melainkan, lebih berat dari itu, merupakan kewajiban konstitisional (lihat Pasal 28 ayat (4) yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”).
Dalam usaha menegakkan HAM di sebuah negara, khususnya di Indonesia partisipasi pemerintah & masyarakat sangatlah dibutuhkan. Upaya-upaya penegakan HAM dapat ditempuh dengan cara :
1) Dalam masyarakat perlu ditegakkan norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga negara masyarakat.
2) Bila terdapat permasalahan dalam masyarakat hendaknya cara yang diterapkan
untuk mengatasinya dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
3) Perlu dihindari tindakan eigenrichting ( main hakim sendiri) dalam masyarakat
sehingga tercipta kepastian hukum.
4) Hukum dan keadilan serta upaya menegakkan dan melindungi HAM dilakukan oleh segenap pihak melalui pengetahuan dan kesadaran.
5) Pemerintah sebagai alat negara diamanati untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ( Pembukaan UUD ’45 alinea IV)
6) Melaporkan terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya yang berwenang.
---
KONDISI
BANGSA INDONESIA ETNIK TIONGHOA,
LIMA TAHUN SETELAH TRAGEDI
NASIONAL MEI 1998
DILIHAT DARI PERPEKTIF HUKUM DAN HAM
I. PENDAHULUAN
1. Terlepas dari pertanyaan tentang siapa yang
dapat diduga sebagai actor intellectualist-nya serta motif yang mendorong dan
tujuan yang ingin dicapai oleh actor intellectualist itu, adalah kenyataan
bahwa Tragedi Nasional Mei 1998, di mana terdapat indikasi tentang telah
terjadinya kejahatan kemanusiaan, berwarna rasial, di mana bangsa Indonesia
etnik Tionghoa menjadi sasaran dan korban utamanya.
2. Sejak Tragedi Nasional Mei 1998, yang
disusulnya dengan runtuhnya rezim “Orde Baru” yang otoriter serta yang
menerapkan kebijakan atau yang membiarkan berlangsungnya praktik diskriminasi
dengan bangsa Indonesia etnik Tionghoa sebagai sasaran dan korban utama,
pemilihan umum untuk mengantikan badan penentu arah kebijakan negara dan badan
legislatif ciptaan “Orde Baru” telah berlangsung, tiga presiden yang tidak sama
orangnya telah memimpin negara ini, UUD 1945 telah empat kali diamendemen, dan
berbagai peraturan perundang-undangan lain telah dibuat, yang semuanya
diharapkan atau dimaksudkan untuk dapat membawa bangsa dan negara ke kehidupan
yang demokratis yang berciri utama dijunjungnya supremasi hukum dan
dihormatinya hak asasi manusia (HAM). Apakah dampak berbagai perkembangan
tersebut setelah lima tahun berlalunya Tragedi mei 1998 pada kondisi bangsa
Indonesia etnik Tionghoa dilihat dari perpekstif hukum dan HAM? Stock-taking
ini, lima tahun pasca-Tragedi nasional Mei 1998, memang perlu dan tepat
waktu.
Catatan
untuk Diskusi Publik “Antara Mitos dan Status Quo: Eksistensi dan Identitas
Etnis Tionghoa di Indonesia Setelah 5 Tahun Peristiwa Mei 1998”, Jakarta
American Club, Wisma BNI, Jakarta, 22 Mei 2003.
II. PELANGGARAN HAK ASASI DAN KEBEBASAN
FUNDAMENTAL BANGSA INDONESIA ETNIK TIONGHOA
3. Di masa “Orde Baru” bangsa Indonesia etnik
Tionghoa mengalami pelangaran hak asasi dan kebebasan fundamental mereka, baik
di bidang sipil dan politik maupun di bidang ekonomi, sosial, budaya, baik de
jure maupun de facto, dan baik vertikal maupun horisontal.
Pelanggaran tersebut bertolak dari cara padnag diskriminatif terhadap bangsa
Indonesia etnik Tionghoa, terutama karena rasnya.
4. Memang benar bahwa, di masa “Orde Baru”,
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang mengakui dan menjamin penghormatan
hak asasi dan kebebasan warga negara dan penduduk sangat terbatas jumlahnya.
UUD 1945, misalnya, hanya mempunyai empat pasal yang memuat ketentuan tentang
HAM, yakni Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) (persamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan serta hak atas pekerjaan dan atas kehidupan yang layak bagi
manusia), Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan
pikiran), Pasal 29 ayat (2) (kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya), dan Pasal 31 ayat (1) (hak atas pengajaran). Di
samping itu, sangat terbatas pula jumlah instrumen internasional mengenai HAM
yang telah disahkan oleh Indonesia, hanya dua selama 32 tahun kala hidup “Orde
Baru”, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan, 1979 (disahkan pada 1984) dan Konvensi tentang Hak Anak, 1989
(disahkan pada 1990). Dengan demikian, sampai berakhirnya rezim “Orde Baru”,
Indonesia hanya menjadi pihak pada tiga instrumen PBB mengenai HAM, yakni
Konvensi tentang Hak Politik Perempuan, 1952 (yang disahkan pada 1958, jadi
sebelum lahirnya “Orde Baru”) dan kedua konvensi tersebut di depan. Patut juga
dicatat bahwa Pemerintah Indonesia merasa tidak terikat secara hukum oleh
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), 1948 karena instrumen ini bukan
instrumen hukum dan karenanya hanya dinilai sebagai rekomendasi belaka. Hal
yang diabaikan adalah kenyataan bahwa DUHAM 1948, meskipun benar bukan
instrumen internasional stricto sensu, telah diakui dan diterima secara
umum oleh komunitas bangsa-bangsa sebagai hukum kebiasaan internasional.
5. Bagaimana perkembangan pemajuan hak asasi dan
kebebasan fundamental selama lima tahun terakhir ini sejak runtuhnya rezim
“Orde Baru”, khususnya secara legal-formal & lebih khususnya, yang
berdampak positif pada kondisi bangsa Indonesia etnik Tionghoa? Meskipun tidak
secepat yang seharusnya dapat dilakukan semasa periode transisi dari rezim
otoriter ke sistem kehidupan berbangsa dan benegara yang demokratis agar tidak
kehilangan momentum, haruslah diakui, setidak-tidaknya di bidang legal-formal,
cukup signifikannya upaya nasional untuk memajukan hak asasi dan kebebasan
fundamental di Indonesia. Peristiwa paling signifikan dan yang merupakan impetus
pemajuan hak asasi dan kebebasan fundamental di Indonesia adalah
dikeluarkannya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 pada 13 November 1998 tentang Hak
Asasi Manusia yang mencantumkan, dalam Lampitan II, Piagam Hak Asasi Manusia,
yang terdiri dari tujuh alinea konsiderans dan 44 pasal substantif. Dokumen politis
yang sangat penting ini, yang barangkali dapat disebut sebagai Indonesian
Declaration of Human Rights,
kemudian diterjemahkan ke dalam instrumen yuridis, yakni UU No. 39/1999 tentang HAM (diundangkan 23 September 1999) yang selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (diundangkan pada 23 November 2000) yang mengatur secara khusus penanganan pelanggaran HAM yang berat. Sementara itu, antara 1999 dan 2002, MPR melakukan empat kali amendemen (yang meliputi perubahan, penambahan, atau penghapusan) sejumlah pasal UUD 1945 (masing-masing pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 November 2001, dan 10 Agustus 2002), yang memuat pengaturan mengenai dan/atau yang berdampak pada perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi dan kebebasan fundamental, sebagai perubahan dan/atau pelengkap ketentuan yang sudah ada dalam naskah UUD 1945 dalam bentuk aslinya.
kemudian diterjemahkan ke dalam instrumen yuridis, yakni UU No. 39/1999 tentang HAM (diundangkan 23 September 1999) yang selanjutnya dilengkapi dengan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM (diundangkan pada 23 November 2000) yang mengatur secara khusus penanganan pelanggaran HAM yang berat. Sementara itu, antara 1999 dan 2002, MPR melakukan empat kali amendemen (yang meliputi perubahan, penambahan, atau penghapusan) sejumlah pasal UUD 1945 (masing-masing pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 10 November 2001, dan 10 Agustus 2002), yang memuat pengaturan mengenai dan/atau yang berdampak pada perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi dan kebebasan fundamental, sebagai perubahan dan/atau pelengkap ketentuan yang sudah ada dalam naskah UUD 1945 dalam bentuk aslinya.
6. (a) Perubahan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yang
semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli” menjadi “Calon Presiden
dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, …”
(Perubahan Ketiga 10 November 2001) memang menghilangkan sifat
diskriminatif-rasial dengan dihapuskannya kata “asli” dalam naskah yang diubah.
Namun, sifat diskriminatif yang baru mewarnai Pasal 6 ayat (1) yang sudah
diubah ini dengan adanya frasa “harus seorang warga negara sejak kelahirannya”,
yang berakibat tertutupnya kemungkinan bagi seseorang yang menjadi warga negara
Indonesia melalui perwarganegaraan untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden,
meskipun yang bersangkutan telah menjadi warga negara Indonesia selama puluhan
tahun dan telah mengabdi bangsa dan negara ini selama puluhan tahun pula. Ketentuan
demikian bertentangan dengan hak asasi yang menjamin hak yang sama bagi setiap
warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama untuk tiurut serta dalam
pemerintahan, jadi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 (Perubahan
Kedua 18 Agustus 2000);
(b) Meskipun istilah “asli” tidak lagi terdapat dalam Pasal 6 ayat (1), ide (notion) “asli” (dan implisit “tidak asli”) tetap dipertahankan dalam Pasal 26 ayat (1) (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 ini berbunyi “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”);
(c) Kemajuan signifikan dalam pemajuan HAM adalah penerjemahan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Piagam HAM (Lampiran II Tap MPR No. XVII/MPR/1998) menjadi ketentuan-ketentuan konstisional dengan menginkorporasikannya ke adalam UUD 1945 (Pasal 28A-Pasal 28J di bawah Bab XA yang berjudul “Hak Asasi Manusia”). Dengan demikian, hak asasi dan kebebasan fundamental setiap orang atau setiap warga negara tidak hanya diakui dijamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhannya menurut undang-undang (UU 39/1999 tentang HAM) melainkan, lebih kuat dari itu, oleh undang-undang dasar. Kewajiban Negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakan, dan memenuhi HAM juga tidak hanya merupakan kewajiban undang-undang (Pasal 71 dan Pasal 72 UU 39/1999) melainkan, lebih berat dari itu, merupakan kewajiban konstitisional (lihat Pasal 28 ayat (4) yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”).
7. Di tingkat undang-undang, pengakuan dan
jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM dimantapkan oleh
UU 39/1999 tentang HAM, yang justru dibuat lebih dulu dari Pasal 28A - Pasal
28J UUD 1945, Perubahan Kedua (UU 39/1999) diundangkan pada 23 November 1999
sedangka Pasal 28A - Pasal 29J disahkan pada 18 Agustus 2000). UU 39/1999 juga,
sekaligus, menetapkan mekanisme pemantauan pelaksanaannya dengan adanya Komnas
HAM sebagai lembaga mandiri (yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya),
lengkap dengan rincian tujuan, fungsi, tugas, dan wewenangnya. UU 39/1999
tersebut kemudian dilengkapi dengan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang
diundangkan pada 23 November 2000, yang mengatur penanganan “pelanggaran HAM
yang berat”, baik yang terjadi sejak diundangkannya UU tersebut maupun
sebelumnya. Kemungkinan penerapan retroaktif UU 26/2000 ini sesuai dengan hukum
kebiasaan internasional yang berlaku bagi kejahatan sejenis (lihat Pengadilan
Militer Internasional Nuerenber1945, Pengadilan Militer Internasional Tokyo
1948, Pasal 15 ayat (2) kovenan Internasioanl tentang Hak Sipil dan Politik,
1966, ICTY 1991, dan Ictr 1994). Hal yang juga khas yang diatur oleh UU 26/2000
adalah ditetapkannya Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik, guna memastikan
objektivitas hasil penyelidikan karena Komnas HAM adalah lembaga yang bersifat
independen (lihat Pasal 18 beserta penjelasannya). Dengan demikian, sepanjang
yang menyangkut “pelanggaran HAM yang berat”’ yang menurut UU 26/2000 mencakup
kejatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaannya di pengadilan tetap dapat dilakukan, meskipun
pelanggaran HAM yang berat tersebut terjadi sebelum diundangkannya UU 26/2000
tersebut. Atas dasarr inilah Komnas HAM sejak Maret 2003 melakukan penyelidikan
Tragedi Nasional Mei 1998 yang mengindikasikan tejadinya pelanggaran HAM yang
berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan, di mana bangsa Indonesia etnik
Tionghoa banyak menjadi korban.
8. Di tingkat yang lebih rendah
dari undang-undang, sangat banyak peraturan perundang-undangan yang bersifat
diskriminatif, yang merugikan, terutama, bangsa Indonesia etnik Tionghoa, yang
dikeluarkan oleh rezim “Orde Baru” di bidang kewarganegaraan, catatan sipil,
media massa, kebudayaan dan adat istiadat, agama, dan pendidikan, yang baru
sebagai tidak diberlakukan lagi.
9. Di tataran internasional,
tindak signifikan dan paling relevan dengan perlindungan dan pemenuhan hak
asasi dan kebebasan fundamental bangsa Indonesia etnik Tionghoa yang diambil
pemerintah selama lima tahun terakhir ini adalah pengesahan Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965 (UU
29/1999, diundangkan pada 25 Mei 1999), sudah tentu tanpa mengurangi arti
penting pengesahan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Kemanusiaan, 1984
(UU 5/1998 diundangkan pada 28 September 1998).
III. PENUTUP
10. Dilihat dari perspektif
legal-formal, meskipun masih banyak yang harus dilakukan, dapatlah dikatakan
bahwa selama lima tahun terakhir ini tindak yang diambil oleh Negara/Pemerintah
dalam upaya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dan
kebebasan fundamental bangsa Indonesia umumnya dan bangsa Indonesia etnik
Tionghoa khususnya, baik di tataran nasional maupun internasional, cukup
berarti dan patut di dorong terus.
11. Hal yang mungkin lebih
penting dari adanya peraturan perundang-undangan nasional yang bertujuan
melindungi, memajukan, dan memenuhi hak asasi dan kebebasan fundamental bangsa
Indonesia tanpa kecuali serta telah disahkannya intrumen-instrumen
internasional mengenai HAM adalah pelaksanaannya dan terwujudnya perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi serta kebebasan fundamental itu
dalam kehidupan nyata. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan dua hal, yakni, pertama,
secepatnya dibuat peraturan perundang-undangan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pokok sampai tingkat yang serinci dan seteknis
mungkin dan, kedua, pembudayaan persepsi bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang multietnis dan multikultural dan bahwa, berhubung dengan itu,
penghormatan timbal balik atas hak asasi dan kebebasan fundamental setiap orang
merupakan conditio sine qua non bagi kelangsungan hidup bangsa ini.
12. Akhirnya, bangsa Indonesia
etnik Tionghoa, sebagian bangsa besar Indonesia ini, sudah tentu diharapkan
berpartisipasi terus-menerus dalam perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak
asasi dan kebebasan fundamental, karena partisipasi demikian merupakan hak yang
diakui oleh undang-undang (lihat Pasal 100 - Pasal 103 UU 39/1999 tentang HAM).